Berapakah Rapelan Tunjangan Fungsional Dosen yang anda Terima?

April 30, 2011

Mungkin ini adalah aspirasi yang mewakili para guru dan dosen yang teraniaya, lantaran tersiksa secara bathin ‘gara-gara’ harapan untuk mendapat tunjangan fungsional yang cukup, tapi kenyataanya jauh dari harapan.

Pasalnya kekurangan rapelan selalu menjadi perdebatan seru, dan hal yang sering kali ditanya bahwa ‘kenapa rapelan gaji kurang?” atau kenapa tunjangan fungsional kurang?, padahal setelah dihitung secara manual sangat cukup dengan perhitungan yang sebenarnya. apa sistem penggajian yang menggunakan komputer dengan seabrek aplikasi penggajian yang salah?, Juru bayar gaji yang salah? Bendahara gaji yang salah, atau lembaga yang keliru, atau bahkan tempat kita bekerja (instansi) sengaja memelintir dana-dana itu untuk kepentingan lembaga atau pribadi? dan sejuta pertanyaan serupa mungkin akan berkecamuk sehingga kinerja kita sebagai aparatur negara yang difungsikan sebagai tenaga profesional menjadi menurun bahkan menjadi longgar. (judul penelitian yang unik juga nih)

Kisah ini terjadi pada saya dan beberapa teman di Universitas pattimura Ambon.. saya adalah pegawai golongan III/b yang dianggkat menjadi CPNS pada tahun 2008 (TMT 1 desember 2008) dan setelah menjalani prajabatan dengan lulus predikat BAIK SEKALI (baru pada maret 2010) maka resmi menjadi PNS (TMT 1 Oktober 2010). Bagi golongan III/B (Asisten Ahli) mendapat tunjagan Rp.375.000, namun tidak langsung diterima tapi akan dirapelkan (diakumulasi) dan dibayarkan rencananya pada April 2011. Namun sebelum April, pada tanggal 1 Maret 2011 Tunjangan Fungsioal itu sudah masuk dalam ‘struk/aplikasi” gaji.

Alhasil sudah dibayar…dah Alhamdulillah. Sekarang tinggal Fungsionalnya yang akan dibayar secara rapelan. Menurut perhitungan Saya, jika TMT saya ditetapkan sejak 1 Oktober 2010 sampai pada 30 Pebruari 2011 (karena maretu sudah dibayar Normal) maka seharusnya ada 5 bulan tunjangan fungsioanl, yang berarti bahwa Rp.375.000 x 5 bln = Rp.1.875.000,-

Namun apa yang terjadi? karena sistem penggajian kami di Unit program studi melalui Bank secara Online hingga laporannya biasanya hanya masuk di HandPhone..alhasil yang masuk di rekeneing adalah Rp.950.000. dan setelah saya konfirmasi kepada pegawai yang menggaji, jwaban yang saya terima bahwa itulah Rapelan tunjangan Fungsional saya. Alhamdulillah…(bersyukur saja)…

Sebab, saya pun cuek saja, karena penjelasan bahwa ada potongan lain yakni salah satunya potong pajak, dan potongan tunjangan umum…(karena blom paham akan regulasi ini) Okelah, Duitpun saya ambil dan dibagi-bagi..Istri, anak, ponakan, semua kena…sisanya Tabung…lagi…

Tapi, saya tersadar ketika diingatkan teman dalam satu pertemuan dengan kawan-kawan sesama lulusan prajabatan yg segolongan ternyata bervariasi, ada yang hanya terima Rp. 900.000., ada yang terima lebih dari itu…maka timbul pertanyaan Kenapa Berbeda? kenapa tidak sama? kita se-Alumni, (prajabatanan dan golongan hanya beda program studi) alias satu golongan, kok bayarnya Beda..? sepertinya ada yang tidak Beres..!! dan tidak boleh dibiarkan…!!(pikirku)

Setelah mencari-cari di internet tentang regulasi penggajian ketemulah dengan regulasi lengkap pada site kopertis 12, tentang daftar gaji , tujangan, dan sistem pembayarannya..tapi setelah coba dibedah…dan dianalisisi regulasi penggajian ini ternyata wah…!!! kita DITIPU..!!

Bahwa pada kasus saya, seharusnya rapelan tunjangan fungsional harus dibayar penuh, saya kemudian membuat beberapa perhitungan versi saya seperti berikut perhitungannya.. versi pertama…..

diketahui: Oktober s/d Pebruari  = 5 bulan besar Tujangan fungsioanl Dosen III/b = Rp. 375.000 Peny: 5 x Rp, 375.000 = Rp. 1875.000 Harusnya dipotong Pajak 5%= Rp. 93.750 hasilnya :  Rp. 1.781.250

dengan asusmi bahwa gaji fungsional saya dikumpulkan secara keseluruhan dan kemudian baru dipotong pajak….dan hasilnya tetap bukan Rp. 900.000

Perhitungan versi ke dua diketahui: Oktober s/d Pebruari  = 5 bulan besar Tujangan fungsioanl Dosen III/b = Rp. 375.000 Peny: 1 x Rp, 375.000 = Rp. 375.000 Harusnya dipotong Pajak 5%= Rp. 93.750 hasilnya :  = Rp. 281.250 5 x Rp. 281.250= Rp. 1.406.250

toh hasilnya juga bukan Rp.900.000 seperti dalam print out Bank tentang rapelan fungsional saya….(saya merasa benar-benar sudah ditipu…tapi entah oleh siapa) Kenapa dipotong Pajak karena penghasilan di luar gaji, yang belum masuk ke dalam struk gaji. (mungkin) kenapa dipotong 5% saja, sebab aturannya Golongan III hanya dipotong 5% saja..berdasarkan peraturan Menteri keuangan RI. Nomor 262/PMK.03/2010 penjelasan ini berdasarkan penelusuran di website kopertis 12..tentang paparan penghasilan gaji PNS…(.http://www.kopertis12.or.id/2011/04/14/paparan-penghasilan-pegawai-negeri-sipil-pns.html)

wal- hasil, sayapun berusaha meminta penjelasan dari pihak bendahara pembayar gaji, dan jawaban mereka tidak memuaskan saya, seperti berkelit dan malah berkata, ‘ini sudah dari sononya’ atau sudah dari pihak Institut (perguruan tinggi Unpatti), atau alasan lainnya, bahwa pada awalnya mereka menulis seperti itu, tapi diperintahkan untuk merobah dari Pihak Bendahara Umum KPPN.

Ditemani teman yang senasib, sayapun menuju gedung Keuangan Ambon lantai IV kepada seorang Pegawai (Nama Rahasia) yang sangat detil menjelaskan bahwa tidak ada potongan lain pada tunjangan apapun selain kena pajak..5% sejak (2010) diskusipun berlanjut, dengan hangat bahkan kita diberikan regulasi menteri keuangan RI. Nomor 262/PMK.03/2010, tentang tata cara pemotongan pajak penghasilan pasal 21 pejabat negara, pns, TNI, Polri yang menjadi beban APBN atau APBD.

Jelaslah sudah….kita dibohongi…… Terasa seperti ditikam dari Belakang oleh sesama Aparat…yang Keparat..!!

terlebih lagi, Pihak Universitas tidak pernah menjelaskan detail….bahwa ada apa dengan pemotongan ini, sebab indikasi, ada setoran khusus kepada pihak Unpatti setelah membaca Struk KPPN.

Yang jelas kalau sikap Unpatti atau Pihak perpajakan atau siapapun ini dia telah mencederai kesejahteraan Dosen atau mungkin juga para guru di luar sana…. pada kasus saya ada sekitar 51 Dosen Unpatti yang bernasib sama, dan katakan penyimpangan rata-rata sekitar 1 juta dari angka sebenarnya maka ada 50 Juta per angkatan dosen yang dananya di tilep oleh Oknum (hidden) tersebut….

Lantas bagaimana dengan nasib pegawai dan dosen lain di pihak Unpatti yang berjumlah Ribuan?…..lantas bagaimana lagi dengan praktik-praktik yang masih menganggap potongan pada gol III itu penghasilan itu 10% atau rata-ratas 15% padahal hanya 5%, bahkan Gol I dan II tidak dipotong pajak? sekali lagi Kita dan saya sudah Benar-benar ditipu..!!!

Kecuali mereka masih menggap bahwa saya adalah bukan keturuan Asli Ambon, (baca=rasis) yang boleh dolecehkan….???

Bagaimana anda bersikap?